Rabu, 12 Oktober 2011

tugas perilaku konsumen


1. jelaskan apa yang di maksud dengan konsumen dan ciri ciri konsumen ?
2. jelaskan apa yang di maksud dengan prilaku konsumen ?
3.jelaskan penggunaan segmentasi pasar dalam penetapan strategi pemasaran?
4.jelaskan factor factor yang mempengaruhi penganbilan keputusan konsumen untuk pembelian ulang suatu produk ?
jawab:
1.Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Ciri – cirri konsumen :
  • selalu ingin mengeluar kan biaya yang murah
  • selalu ingin dapat barang yang murah tpi kualitas tidak murahan
  • memiliki barang yang bermerek,
  • menginginkan kualitas barang atau produksi yang unggul atau baik
2. Menurut Engel, Blackwell dan Miniard (1990), perilaku konsumen diartikan “…. Those actions directly involved in obtaining, consuming, and disposing of products and services, including the decision processes that precede and follow this action” (p.3).
Perilaku konsumen merupakan tindakan–tindakan yang terlibat secara langsung dalam memperoleh, mengkonsumsi, dan membuang suatu produk atau jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan – tindakan tersebut. Menurut Mowen (1995), “ Consumer behavior is defined as the study of the buying units and the exchange processes involved in acquiring, consume, disposing of goods, services, experiences, and ideas” (p.5).
Perilaku konsumen adalah aktivitas seseorang saat mendapatkan, mengkonsumsi, dan membuang barang atau jasa (Blackwell, Miniard, & Engel, 2001). Sedangkan The American Marketing Association mendefinisikan perilaku konsumen sebagai interaksi dinamis dari pengaruh dan kesadaran, perilaku, dan lingkungan dimana manusia melakukan pertukaran aspek hidupnya. Dalam kata lain perilaku konsumen mengikutkan pikiran dan perasaanyang dialami manusia dan aksi yang dilakukan saat proses konsumsi (Peter & Olson, 2005). Perilaku konsumen menitikberatkan pada aktivitas yang berhubungan dengan konsumsi dari individu. Perilaku konsumen berhubungan dengan alasan dan tekanan yang mempengaruhi pemilihan, pembelian, penggunaan, dan pembuangan barang dan jasa yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan pribadi (Hanna & Wozniak, 2001).
3. sekmen pasar adalah sasaran pemasaran sebuah produk atau jasa yang di produksi atau dihasilkan oleh produsen atau tenaga ahli, dalam kaitannya dengan penetapan strategi pemasaran harus jelas produk atau jasa yang akan di pasarkan sehingga dalam penentuan segmen atau sasaran pemasaran akan lebih mudah dan terarah, karena penetapan strategi memerlukan sasaran yang jelas dalam penentuannya
4.  mengemukakan faktor-faktor yang mempengaruhi minat membeli berhubungan dengan perasaan dan emosi, bila seseorang merasa senang dan puas dalam membeli barang atau jasa maka hal itu akan memperkuat minat membeli, ketidakpuasan biasanya menghilangkan minat.
Super dan Crites (Lidyawatie, 1998) menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi minat, yaitu :  
a. Perbedaan pekerjaan, artinya dengan adanya perbedaan pekerjaan seseorang dapat diperkirakan minat terhadap tingkat pekerjaan yang ingin dicapainya, aktivitas yang dilakukan, penggunaan waktu senggangnya, dan lain-lain.
b. Perbedaan sosial ekonomi, artinya seseorang yang mempunyai sosial ekonomi tinggi akan lebih mudah mencapai apa yang diinginkannya daripada yang mempunyai sosial ekonomi rendah.
c. Perbedaan hobi atau kegemaran, artinya bagaimana seseorang menggunakan waktu senggangnya.
d. Perbedaan jenis kelamin, artinya minat wanita akan berbeda dengan minat pria, misalnya dalam pola belanja.
e. Perbedaan usia, artinya usia anak-anak, remaja, dewasa dan orangtua akan berbeda minatnya terhadap suatu barang, aktivitas benda dan seseorang.

Sedangkan menurut Kotler, Bowen, dan Makens (1999) terdapat dua faktor yang mempengaruhi minat beli seseorang dalam proses pengambilan keputusan pembelian, yaitu situasi tidak terduga (Unexpected situation) dan sikap terhadap orang lain (Respect to Others)


Minggu, 02 Oktober 2011

Jenis produk handphone


Saya ingin membeli handphone jenis produk nya handphone cina .
Sebelum saya membeli handphone itu yaitu handphone maxtron, saya mencari informasi apakah handphone itu bagus untuk mengakses dan berkomunikasi dengan baik dan jelas. Akhirnya saya melihat dan bertanya- Tanya kepada teman saya,  yang mempunyai handphone sama précis dengan yang saya ingin kan.  Setelah  saya memastikan, bahwa handphone itu bagus dan layak untuk saya pergunakan. Kemudian saya membeli handphone merek tersebut dan harganya relative murah. Setelah saya memakai produk tersebut selama berbulan-bulan ternyata memuaskan.  

Kamis, 30 Juni 2011

Cara Menghindari Harmonisasi Berlebihan

  • Jaga isyarat tangan anda agar tetap berada dalam zona kongruen, yaitu yaitu zona diantara pundak dan pinggang.
  •  Semakin tinggi posisi tangan anda, akan semakin tampak tidak harmonis.
  • Tanyakan kepada diri anda: apakah anda seorang yang tergila-gila dan terlalu bersemangat dengan bahan yang akan anda sampaikan? ,
  •  jika jawabannya tidak (jujur itu lebih baik), turunkan nada bicara anda beberapa not.
  • Coba lah  lagi berdiri di depan cermin besar dan berlatihlah mengurangi kekuatan bahasa tubuh yang berlebihan. 
  • Ulangi kata-kata ini: “kami menjual produk berkualitas terbaik dengan harga termurah”, dan berusahalah terlihat meyakinkan. Mulailah dengan melambaikan tangan kuat-kuat, lalu turunkan kekuatannya sedikit demi sedikit sampai anda tidak bergerak sama sekali. Lambaikan lagi dari ke kuat sampai anda mendapatkan kekuatan gerakan yang sesuai.

Rabu, 29 Juni 2011

Sepuluh Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Melamar Pekerjaan


1.      perusahaan bisa saja merekrut anda hanya berdasarkan CV atau kualifikasi diri anda. Namun selain melihat anda dari CV , mereka juga bermaksud menilai rupa dan penampilan anda pada saat wawancara. Oleh karena itu, kesan pertama sangatlah penting.
2.      mereka mengamati apakah anda terlihat “normal”. Jadi , simpanlah kaus kaki berpola bintik-bintik anda untuk hari lain saja.
3.      mereka mengamati anda untuk menilai kepribadian anda. Jika anda mendapatkan pekerjaan yang mereka tawarkan, anda harus menyesuaikan diri dengan tim yang sudah ada.
4.      mereka mengamati anda untuk melihat bagaimankah anda menguasai skenario tempat kerja. Cobalah fokuskan perhatian anda, apakah mereka mengajukan pertanyaan tentang kasus tertentu atau yang bersifat hipotesis.
5.      bisa jadi mereka sama gugupnya dengan anda.
6.      mereka juga menginginkan anda menjadi hebat. Wawancara perekrutan memakan biaya , menghabiskan waktu, dan sangat mungkin  membosankan.mereka bener-bener menginginkan anda untuk menjawab harapan anda , dan proses “menyukai” ini akan terus berlangsung sampai anda berbuat kesalahan yang menyadarkan mereka bahwa mereka keliru.
7.      anda akan menjadi tontonan bahkan sebelum anda sampai di tempat kerja. Tanpa mengharapkan anda terlihat terlalu akrab, perhatikanlah hal-hal seperti kamera pengawas.
8.      momen kunci anda adalah saat anda memasuki dan meninggalkan ruangan. Keduanya akan menciptakan kesan yang mendalam.
9.      semakin lama wawancara berlangsung, semakin semakin baik hasil yang akan anda dapatkan. Hanya respons emosional anda yang akan mengancam kesempatan anda. Gunakanlah  tiap-tiap wawancara sebagai pengalaman. Sepertinya halnya mengemudi , semakin lama anda berkendara , anda akan menjadi lebih terampil .
10.  wawancara adalah kesempatan untuk menunjukkan kemampuan , tapi bukan ajang untuk menjadi pusat perhatian . anda mempunyai dua telinga, satu otak, dan satu mulut. Gunakanlah semuanya secara seimbang. Mendengar-berfikir- berbicara. Pewawancara anda akan serius mencari tahu kapasitas anda untuk belajar, memahami dan mengikuti perintah. Hanya sedikit wawancara yang bertujuan untuk merekrut seseorang dengan kemampuan berbicara yang lebih. Jadi, dengarkan lah pertanyaan dengan baik. Saya pernah berada dalam situasi ketika pewawancara mengajukan satu pertanyaan dan pelamar menjawab dengan keliru, karena dia gagal menangkap pertanyaannya. Anda pasti terkejut bila mengetahui bahwa hal seperti itu sering terjadi.
 

Senin, 14 Maret 2011

Teori Siklus Ibn Khaldun

Asal Mula Negara (daulah)
Menurut Ibn Khaldun manusia diciptakan sebagai makhluk politik atau sosial, yaitu makhluk yang selalu membutuhkan orang lain dalam mempertahankan kehidupannya, sehingga kehidupannya dengan masyarakat dan organisasi sosial merupakan sebuah keharusan (dharury) (Muqaddimah: 41).
Setelah organisasi masyarakat terbentuk, dan inilah peradaban, maka masyarakat memerlukan seseorang yang dengan pengaruhnya dapat betindak sebagai penengah dan pemisah antara anggota masyarakat. Ia adalah seseorang dari masyarakat itu sendiri, seorang yang berpengaruh kuat atas anggota masyarakat, mempunyai otoritas dan kekuasaan atas mereka sebagai pengendali/ wazi’ (الوازع)
Menurut Ibn Khaldun manusia memerlukan bantuan dalam hal pembelaan diri terhadap ancaman bahaya. Hal ini karena Allah ketika menciptakan alam semesta telah membagi-bagi kekuatan antara makhluk-makhluk hidup, bahkan banyak hewan-hewan yang mempunyai kekuatan lebih dari yang dimiliki oleh manusia. Dan watak agresif adalah sesuatu yang alami bagi setiap makhluk. Oleh karenanya Allah memberikan kepada masing-masing makhluk hidup suatu anggota badan yang khusus untuk membela diri. Sedang manusia diberikan akal atau kemampuan berfikir dan dua buah tangan oleh Tuhan.
Contoh :
Dari butir-butir gandum untuk menjadi potongan roti memerlukan proses yang panjang. Butir-butir gandum tersebut harus ditumbuk dulu, untuk kemudian dibakar sebelum siap untuk dimakan, dan untuk semuanya itu dibutuhkan alat-alat yang untuk mengadakannya membutuhkan kerjasama dengan pandai kayu atau besi. Begitu juga gandum-gandum yang ada, tidak serta merta ada, tetapi dibutuhkan seorang petani. Artinya, manusia dalam mempertahankan hidupnya dengan makanan membutuhkan manusia yang lain. (Muqaddimah: 42).
Kebutuhan akan adanya seseorang yang mempunyai otoritas dan bisa mengendalikan ini kemudian meningkat. Didukung dengan rasa kebersamaan yang terbentuk bahwa seorang pemimpin (rais) dalam mengatur dan menjadi penengah tidak dapat bekerja sendiri sehingga membutuhkan tentara yang kuat dan loyal, perdana Menteri, serta pembantu-pembantu yang lain hingga terbentuklah sebuah Dinasti (daulah) atau kerajaan (mulk). (Muqaddimah: 139).
Pemikiran Ibn Khaldun dalam hal ini agaknya mirip dengan yang dikemukakan oleh Aristoteles, Farabi, Ibn Abi Rabi’, al-Mawardi. Sehingga pemikirannya dalam hal ini bukan hal baru, meskipun ia sendiri mengatakan bahwa teorinya ini adalah yang baru. Tetapi yang membedakannya bahwa penelitian yang dilakukan Ibn Khaldun dalam Muwaddimahnya bukan sekadar kajian filososif, melainkan kajian yang berdasarkan pada pengamatan Inderawi dan analisis perbandingan data-data yang obyektif, sebagai upaya untuk memahami manusia pada masa lampau dan kini untuk meramalkan masa depan dengan berbagai kecenderungannya.
Sosiologi Masyarakat:Peradaban Badui, Orang Kota, dan Solidaritas Sosial
Ibn Khaldun berpendapat bahwa ada faktor lain pembentuk Negara (daulah), yaitu ‘ashabiyah (العصبـيّة). Teorinya tentang ‘ashabiyah inilah yang melambungkan namanya dimata para pemikir modern, teori yang membedakannya dari pemikir Muslim lainnya. ‘Ashabiyah mengandung makna Group feeling, solidaritas kelompok, fanatisme kesukuan, nasionalisme, atau sentimen sosial. Yaitu cinta dan kasih sayang seorang manusia kepada saudara atau tetangganya ketika salah satu darinya diperlakukan tidak adil atau disakiti.
Ibn Khaldun ini menerangkan bahwa ada dua kategori sosial fundamental yaitu Badawah (بداوة)(komunitas pedalaman, masyarakat primitif, atau daerah gurun) dan Hadharah (حضارة)(kehidupan kota, masyarakat beradab). Keduanya merupakan fenomena yang alamiah dan Niscaya (dharury) (Muqaddimah: 120).
Penduduk kota menurutnya banyak berurusan dengan hidup enak. Mereka terbiasa hidup mewah dan banyak mengikuti hawa nafsu. Jiwa mereka telah dikotori oleh berbagai macam akhlak tercela. Sedangkan orang-orang Badui, meskipun juga berurusan dengan dunia, namun masih dalam batas kebutuhan, dan bukan dalam kemewahan, hawa nafsu dan kesenangan (Muqaddimah: 123)
Mereka larut dalam kenikmatan dan kemewahan. Mereka mempercayakan urusan keamanan diri dan harta kepada penguasa. Sedangkan orang Badui hidup memencilkan diri dari masyarakat. Mereka hidup liar di tempat-tempat jauh di luar kota dan tak pernah mendapatkan pengawasan tentara. . Karena itu, mereka sendiri yang mempertahankan diri mereka sendiri dan tidak minta bantuan pada orang lain (Muqaddimah: 125).
Di dalam memimpin kaum, harus ada satu solidaritas sosial yang berada di atas solidaritas sosial masing-masing individu. Sebab, apabila solidaritas masing-masing individu mengakui keunggulan solidaritas sosial sang pemimpin, maka akan siap untuk tunduk dan patuh mengikutinya (Muqaddimah: 132).
Tujuan terakhir solidaritas adalah kedaulatan. Karena solidaritas sosial itulah yang mempersatukan tujuan, mempertahankan diri dan mengalahkan musuh.Begitu solidaritas sosial memperoleh kedaulatan atas golongannya, maka ia akan mencari solidaritas golongan lain yang tak ada hubungan dengannya. Jika solidaritas sosial itu setara, maka orang-orang yang berada di bawahnya akan sebanding. Jika solidaritas sosial dapat menaklukan solidaritas lain, keduanya akan bercampur yang secara bersama-sama menuntun tujuan yang lebih tinggi dari kedaulatan. Akhirnya, apabila suatu negara sudah tua umurnya dan para pembesarnya yang terdiri dari solidaritas sosial sudah tidak lagi mendukungnya, maka solidaritas sosial yang baru akan merebut kedaulatan negara. . Inilah yang terjadi pada orang-orang Turki yang masuk ke kedaulatan Bani Abbas (Muqaddimah: 139-140).
Khilafah, Imamah, Sulthanah
Khilafah menurut Ibn Khaldun adalah pemerintahan yang berlandaskan Agama yang memerintahkan rakyatnya sesuai dengan petunjuk Agama baik dalam hal keduniawian atau akhirat. Khilafah adalah pengganti Nabi Muhammad dengan tugas mempertahankan agama dan menjalankan kepemimpinan dunia. Lembaga imamah adalah wajib menurut hukum agama, yang dibuktikan dengan dibai’atnya Abu Bakar sebagai khalifah.
Tetapi ada juga yang berpendapat, imamah wajib karena akal/ perlunya manusia terhadap organisasi sosial. Namun hukum wajibnya adalah fardhu kifayah (Muqaddimah: 191-193). Ibn Khaldun sendiri menetapkan 5 syarat bagi khalifah, Imam, ataupun Sulthan, yaitu:
1.      Memiliki pengetahuan.
2.       Memiliki sifat ‘adil.
3.       Mempunyai kemampuan.
4.       Sehat Panca indera dan badannya.
5.      Keturunan Quraisy.
Ia mengemukakan bahwa orang-orang Quraisy adalah pemimpin-pemimpin terkemuka, original dan tampil dari bani Mudhar. Dengan jumlahnya yang banyak dan solidaritas kelompoknya yang kuat, dan dengan keanggunannya suku Quraisy memiliki wibawa yang tinggi.
Tetapi menurut Ibn Khaldun hal ini jangan diartikan bahwa kepemimpinan itu dimonopoli oleh suku Quraisy, atau syarat keturunan Quraisy didahulukan daripada kemampuan. Ini hanya didasarkan pada kewibawaan dan solidaritas yang tinggi pada suku Quraisy pada saat itu, hingga ketika suku Quraisy telah dalam keadaan tidak berwibawa, atau ada suku lain yang mempunyai ‘ashabiyyah yang tinggi dan kebibawaan yang tinggi, dan juga kepemimpinan dari suku Quraisy sudah tidak dapat lagi diharapkan, maka kepemimpinan dapat berpindah ke suku atau kelompok lain yang mempunyai kewibawaan, solidaritas, dan kemampuan yang lebih. Pemikiran Ibn Khaldun dalam hal ini mirip dengan pemikiran Al-Mawardi ataupun Ghazali, bahwa khalifah haruslah dari golongan Quraisy.
Bentuk-Bentuk Pemerintahan
 Ibn Khaldun berpendapat bentuk pemerintahan ada 3 yaitu:
1.      Pemerintahan yang natural (siyasah thabi’iyah): yaitu pemerintahan yang membawa masyarakatnya sesuai dengan tujuan nafsu. Artinya, seorang raja dalam memerintah kerajaan (mulk) lebih mengikuti kehendak dan hawa nafsunya sendiri dan tidak memperhatikan kepentingan rakyat yang akibatnya rakyat sukar mentaati akibat timbulnya terror, penindasan, dan anarki. Pemerintahan jenis ini pada zaman sekarang menyerupai pemerintahan otoriter, individualis, otokrasi, atau inkonstitusional.
2.      Pemerintahan yang berdasarkan nalar (siyasah ‘aqliyah): yaitu pemerintahan yang membawa rakyatnya sesuai dengan rasio dalam mencapai kemaslahatan duniawi dan mencegah kemudharatan. Pemerintahan yang berasaskan Undang-undang yang dibuat oleh para cendekiawan dan orang pandai. Bentuk Pemerintahan seperti ini dipuji disatu sisi tetapi dicela disatu sisi. Pemerintahan jenis ini pada zaman sekarang serupa dengan pemerintahan Republik, atau kerajaan insitusional yang dapat mewujudkan keadilan sampai batas tertentu.
3.     Pemerintahan yang berlandaskan Agama (siyasah Diniyyah), yaitu pemerintahan yang membawa semua rakyatnya sesuai dengan tuntunan agama, baik yang bersifat keduniawian maupun keukhrawian. Menurut Ibn Khaldun model pemerintahan seperti inilah yang terbaik, karena dengan hukum yang bersumber dari ajaran Agama akan terjamin tidak saja keamanan dan kesejahteraan di dunia tetapi juga di akhirat. Dan karena yang dipakai sebagai asas kebijaksanaan pemerintahan itu adalah ajaran Agama, khususnya Islam, maka kepala Negara disebut Khalifah dan Imam. karena sebagai pemimpin dia ibarat Imam Shalat yang harus diikuti oleh rakyatnya sebagai makmum (Muqaddimah: 191).

Tahapan Timbul Tenggelamnya Peradaban
Berdasarkan teorinya ‘ashabiyyah, Ibn Khaldun membuat teori tentang tahapan timbul tenggelamnya suatu Negara atau sebuah peradaban menjadi lima tahap, yaitu: (Muqaddimah: 175) :
  1. Tahap sukses atau tahap konsolidasi, dimana otoritas negara didukung oleh masyarakat (`ashabiyyah) yang berhasil menggulingkan kedaulatan dari dinasti sebelumnya.
  2.  Tahap tirani, tahap dimana penguasa berbuat sekehendaknya pada rakyatnya. Pada tahap ini, orang yang memimpin negara senang mengumpulkan dan memperbanyak pengikut.
  3.  Tahap sejahtera, ketika kedaulatan telah dinikmati. Segala perhatian penguasa tercurah pada usaha membangun negara.
  4. Tahap kepuasan hati, tentram dan damai. Pada tahap ini, penguasa merasa puas dengan segala sesuatu yang telah dibangun para pendahulunya.
  5.  Tahap hidup boros dan berlebihan.
Tahap-tahap itu menurut Ibnu Khaldun memunculkan tiga generasi, yaitu:
  1. Generasi Pembangun, yang dengan segala kesederhanaan dan solidaritas yang tulus tunduk dibawah otoritas kekuasaan yang didukungnya.
  2. Generasi Penikmat, yakni mereka yang karena diuntungkan secara ekonomi dan politik dalam sistem kekuasaan, menjadi tidak peka lagi terhadap kepentingan bangsa dan negara.
  3. Generasi yang tidak lagi memiliki hubungan emosionil dengan negara. Mereka dapat melakukan apa saja yang mereka sukai tanpa mempedulikan nasib negara.
Impian yang tercapai kemudian memunculkan sebuah peradaban baru. Dan kemunculan peradaban baru ini pula biasanya diikuti dengan kemunduran suatu peradaban lain (Muqaddimah: 172). Tahapan-tahapan diatas kemudian terulang lagi, dan begitulah seterusnya hingga teori ini dikenal dengan Teori Siklus.

Mimpi

ketika mimpi ituh tak pernah tercapai
apakah semua kan padam sampai disituh
mungkin iya mungkin juga tidak
akankah semua yang kita lakukan begituh berharga
aku benci saat keinginan itu tak pernah ada di hadapanku
hanya impian yang selalu terbayang dalam pikiran ku
mungkinkah mungkinkah dan mungkinkah
kata itulah yang selalu terucap dibibirku
tuhann,,,,,,,,,,,,,,
cintakah kau padaku
sayangkah kau padaku
aku tau kau pasti tau keiinginanku
aku ingin bahagia
tapi sampai kapan
apakah harus seperti ini dulu
agar aku bahagia,,
tapi aku tidak bisa
aku kesal pada diriku
seakan tak pernah ada
yang memperdulikan aku
hidup seperti patung
yang tidak bisa apa-apa
hanya di lihat oleh orang
pediiiihhhhhhhhhnya
hatii ini,,

Rabu, 09 Maret 2011

Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
- Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
- Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
- Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
- Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
- Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.

Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
- Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
- Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
- Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
- Sikap anti kekerasan.

Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
- Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat
warganya;
- Memiliki kejujuran dan integritas;
- Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
- Menghargai hak-hak kaum minoritas;
- Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
- Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan      masalah-masalah kenegaraan.



materi referensi:

dari guru PKN ku bapak Musclih




Senin, 28 Februari 2011

MANAJEMEN WAKTU

Manajemen waktu merupakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan produktivitas waktu. Waktu menjadi salah satu sumber daya unjuk kerja. Sumber daya yang mesti dikelola secara efektif dan efisien. Efektifitas terlihat dari tercapainya tujuan menggunakan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Dan efisien tidak lain mengandung dua makna,yaitu:
  1. makna pengurangan waktu yang ditentukan
  2.  dan makna investasi waktu menggunakan waktu yang ada.
Manajemen waktu bertujuan kepada produktifitas yang berarti rasio output dengan input. Tampak dan dirasakan seperti membuang-buang waktu dengan mengikuti fungsi manajemen dalam mengelola waktu. Merencanakan terlebih dahulu penggunaan waktu bukanlah suatu pemborosan melainkan memberikan pedoman dan arah bahkan pengawasan terhadap waktu. Dari tinjauan secara komprehensif pekerjaan yang hendak dikerjakan dan rumusan tertulis sebuah rencana dapat diketahui prioritas hubungan antar aktifitas yang akan dikerjakan sendiri serta didelegasikan.
Jebakan yang sering muncul disini adalah rasa percaya diri dapat cepat bila dikerjakan sendiri dimana itu perasaan yang kurang tepat. Setelah pengorganisasian terjadi maka penggerakan pun dilakukan yang mencakup pelaksanaan sendiri dan pemberian motivasi kepada pemegang delegasi. Satu hal yang penting ialah komitmen kuat untuk konsisten pada rencana dan mengeliminasi gangguan-gangguan termasuk permintaan bantuan dari atasan maupun bawahan dengan cara berani mengatakan “TIDAK”.
Akhirnya setelah selesai tuntas pekerjaan dilakukan pengawasan berdasarkan rencana, yang tidak lupa memberikan reward terhadap keberhasilan. Dalam situasi waktu sesuai rencana belum habis sedangkan pekerjaan telah tuntas seyogyanya dipergunakan untuk menambah kuantitas, merencanakan pekerjaan selanjutnya dan atau investasi waktu. Pendek kata, kualitas manajamen waktu berpedoman kepada empat indikator,yaitu: tetap merencanakan, tetap mengorganisasikan, tetap menggerakkan, dan tetap melakukan pengawasan.
Empat prinsip tersebut, applikabel dalam semua pekerjaan. Variasi terjadi dalam kerumitan dan kecepatan setiap tahap dilakukan. Perencaaan jangka panjang jelas lebih rumit dan relatif lama dari perencanaan jangka pendek, bahkan karena begitu pendeknya dimungkinkan perencanaan begitu singkat yang berlangsung dalam hitungan detik.
mengatur waktu atau time manajemen semua orang tau akan pentingnya sejak menyadari bahwa kita hanya mempunyai waktu terbatas selama sehari sedangkan tugas-tugas yang harus diselesaikan begitu banyak kita berpikir bagaimana memanajemeni waktu. dibawah ini bagaimana cara memanajemeni waktu yang baik.
•ketahui kapan suatu tugas harus diselesaikan
prinsip sederhana pertama adalah mengerjakan tugas berdasarkan prioritas anda harus tahu kapan suatu tugas harus diselesaikan serta yang mana yang harus diselessaikan terlebih dahulu.luangkan waktu diawal hari atau petang hari untuk menyusun kembali rencana penyelesaian tugas dan berpeganglah pada rencana tersebut.
•ketahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan tugas
anda juga harus tahu berapa lama waktu yang anda butuhkan untuk menyelesaiakan tugas tersebut  ini akan menuntut anda untuk bersikap realistis terhadap rencana dan tugas-tugas anda.anda juga perlu mempertimbangkan kemampuan anda dan team anda.
•jangan terpaku pada lama waktu yang anda rencana 
jika anda merencanakan menyelesaiakan tugas dalam waktu 2 jam maka jangan paku diri anda untuk menyelesaiakannya dalam waktu tersebut. akn jauh lebih baik jika anda berusaha menrejakannya kurang dari 2 jam dengan demikian anda bisa mengerjakan tugas selanjutnya
• tahan godaan untuk mengerjakan hal-hal kecil namun menyita waktu 
disiplin untuk tetap mengerjakan apa yang telah anda urutkan sesuai dengnan prioritas.sesekali anda tergoda untuk melakukan hal-hal kecil itu boleh-boleh saja namun itu gunakan untuk refresing ddan menyegarkan pikiran tapi jangan sampai keterusan dan menyita banyak waktu anda.
• keep it simple
tips sederhana manajemen waktu yang lain adalah bersikap efisien itu sama halnya dengan keep it simple tak peerlu habiskan waktu untuk merumitkan sesuatu mudahkan saja maka anda akan menemukan waktu banyak lagi.
• gunakan alat bantu time manajemen 
jangan ragu untuk menggunakan alat bantu time manajemen karena akan membantu anda alat yang seriing digunakan seperti agenda,to do list, dll dan tetap ingat bahwasanya alat-alat itu bertugas untuk membantu anda dalam mengatur waktu bukan menghabiskan waktu. 

Rabu, 23 Februari 2011

PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP BUDAYA BANGSA DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA

Kata globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia semakin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan koeksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Globalisasi memberikan pengaruh dalam berbagai kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan. Pengaruh globalisasi terhadap sosial budaya adalah masuknya nilai-nilai dari peradaban lain. Hal ini berakibat timbulnya erosi nilai-nilai sosial budaya suatu bangsa yang menjadi jati dirinya. Pengaruh ini semakin lancar dengan pesatnya media informasi dan komunikasi, seperti  televisi, kkomputer, satelit, internet, dan sebagainya. Masuknya nilai budaya asing akan membawa pengaruh pada sikap, perilaku, dan kelembagaan masyarakat. Menghadapi perkembangan ini diperlukan suatu upaya yang mampu mensosialisasikan budaya nasional sebagasi jati diri bangsa.
Bagi bangsa Indonesia, globalisasi perlu diwaspadai dan dihadapi dengan sikap arif dan bijaksana. Salah satu sisi negatif dari globalisasi adalah semakin menguatnya nilai-nilai materialistis pada masyarakat Indonesia. Disisi lain nilai-nilai solidaritas sosial, kekeluargaan, keramahtamahan sosial, dan rasa cinta tanah air yang pernah dianggap sebagai kekuatan pemersatu dan ciri khas bangsa Indonesia, semakin pudar. Inilah yang menyebabkan krisis pada jati diri bangsa.
Perubahan budaya yang terjadi di dalam masyarakat Mojokerto, khususnya Desa Modopuro, Kec. Mojosari, yakni perubahan dari masyarakat tertutup menjadi masyarakat yang lebih terbuka, dari nilai-nilai yang bersifat homogen menuju pluralisme nilai dan norma sosial merupakan salah satu dampak dari adanya globalisasi. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah dunia secara mendasar. Komunikasi dan sarana transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya dilingkungan Desa Modopuro.
Kebudayaan setiap daerah cenderung mengarah kepada globalisasi dan menjadi peradaban dunia sehingga melibatkan manusia secara menyeluruh. Misalnya saja khusus dalam bidang hiburan massa atau hiburan yang bersifat masal, makna globalisasi itu sudah sedemikian terasa. Sekarang ini setiap hari kita bisa menyimak tayangan film di tv yang bermuara dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea, dll melalui stasiun televisi di tanah air. Belum lagi siaran tv internasional yang bisa ditangkap melalui parabola yang kini makin banyak dimiliki masyarakat Indonesia khususny Desa Modopuro, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto. Sementara itu, kesenian-kesenian populer lain yang tersaji melalui kaset, vcd, dan dvd yang berasal dari manca negara pun makin marak kehadirannya di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Fakta yang demikian memberikan bukti tentang betapa negara-negara penguasa teknologi mutakhir telah berhasil memegang kendali dalam globalisasi budaya khususnya di negara ke tiga. Peristiwa transkultural seperti itu mau tidak mau akan berpengaruh terhadap keberadaan kesenian kita. Padahal kesenian tradisional kita merupakan bagian dari khasanah kebudayaan nasional yang perlu dijaga kelestariannya.

Arus globalisasi saat ini telah menimbulkan pengaruh terhadap perkembangan budaya bangsa Indonesia . Derasnya arus informasi dan telekomunikasi ternyata menimbulkan sebuah kecenderungan yang mengarah terhadap memudarnya nilai-nilai pelestarian budaya. Perkembangan 3T (Transportasi, Telekomunikasi, dan Teknologi) mengkibatkan berkurangnya keinginan untuk melestarikan budaya negeri sendiri . Budaya Indonesia yang dulunya ramah-tamah, gotong royong dan sopan berganti dengan budaya (meminjam istilah Band Zamrud) yang `gaul`, `fungky` dan doyan ngucapin `ember`.
Di Tapanuli (Sumatera Utara) misalnya, duapuluh tahun yang lalu, anak-anak remajanya masih banyak yang berminat untuk belajar tari tor-tor dan tagading (alat musik batak). Hampir setiap minggu dan dalam acara ritual kehidupan, remaja di sana selalu diundang pentas sebagai hiburan budaya yang meriah. Saat ini, ketika teknologi semakin maju, ironisnya kebudayaan-kebudayaan daerah tersebut semakin lenyap di masyarakat, bahkan hanya dapat disaksikan di televisi dan Taman Mini Indonesi Indah (TMII).
Padahal kebudayaan-kebudayaan daerah tersebut, bila dikelola dengan baik selain dapat menjadi pariwisata budaya yang menghasilkan pendapatan untuk pemerintah baik pusat maupun daerah, juga dapat menjadi lahan pekerjaan yang menjanjikan bagi masyarakat sekitarnya.
Gaya berpakaian remaja Indonesia yang dulunya menjunjung tinggi norma kesopanan telah berubah mengikuti perkembangan jaman. Ada kecenderungan bagi remaja putri di kota-kota besar memakai pakaian minim dan ketat yang memamerkan bagian tubuh tertentu. Budaya perpakaian minim ini dianut dari film-film dan majalah-majalah luar negri yang ditransformasikan kedalam sinetron-sinetron Indonesia . Derasnya arus informasi, yang juga ditandai dengan hadirnya internet, turut serta `menyumbang` bagi perubahan cara berpakaian. Pakaian mini dan ketat telah menjadi trend dilingkungan anak muda.
Boleh dikatakan bahwa budaya yang merupakan sistem simbol dan norma dalam masyarakat Indonesia yang ada sekarang ini macet. Kemacetan budaya ini karena masyarakat kurang mengantisipasi dengan baik pengaruh globalisasi terhadap budaya bangsa sendiri. Lihat saja bagaimana takjubnya kita dengan kesenian asal negeri barat. Kita seolah tidak menghargai kesenian tradisional kita. Dapat disimpulkan bahwa masyarakat kita kurang bisa mengantisipasi masuknya budaya asing.
Pengaruh globalisasi disatu sisi ternyata menimbulkan pengaruh yang negatif bagi kebudayaan bangsa Indonesia . Norma-norma yang terkandung dalam kebudayaan bangsa Indonesia perlahan-lahan mulai pudar. Gencarnya serbuan teknologi disertai nilai-nilai interinsik yang diberlakukan di dalamnya, telah menimbulkan isu mengenai globalisasi dan pada akhirnya menimbulkan nilai baru tentang kesatuan dunia.
Bagi masyarakat yang mencoba mengembangkan seni tradisional menjadi bagian dari kehidupan modern, tentu akan terus berupaya memodifikasi bentuk-bentuk seni yang masih berpolakan masa lalu untuk dijadikan komoditi yang dapat dikonsumsi masyarakat modern. Karena sebenarnya seni itu indah dan mahal. Kesenian adalah kekayaan bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya dan tidak dimiliki bangsa-bangsa asing. Oleh sebab itu, sebagai generasi muda, yang merupakan pewaris budaya bangsa, hendaknya memelihara seni budaya kita demi masa depan anak cucu.
Dalam perkembangannya globalisasi menimbulkan berbagai masalah dalam bidang kebudayaan,misalnya : hilangnya budaya asli suatu daerah atau suatu negara, terjadinya erosi nilai-nilai budaya, menurunnya rasa nasionalisme dan patriotisme, hilangnya sifat kekeluargaan dan gotong royong, kehilangan kepercayaan diri, gaya hidup kebarat-baratan.

Minggu, 02 Januari 2011

Berhijab

kerika seorang hamba mengaku beriman kepada Allah, percaya bahwa allah lebih bijaksana dan lebih mengetahui daripada dirinya sementara dia sangat miskin dan sangt lemah- maka jika telah datang perintah dari allah, tidak ada lain pilihan baginya kecuali mentaati perintah tersebut. ketika mendengar perintah allah, sebagai seorang mukmin dan mukminah, mereka wajiban sebagainama yang dikatakan orang-orang yang beriman. "kami dengar dan kami taat (mereka berdoa) Ampunilah kami ya tuhan kami dan kepada engkau tempat kembali.."(al-baqarah : 285)
kerika allah memetintahkan kita dengan suatu perintah , dia maha mengetahui bahwa perintah itu untuk kebaikan kita, dan salah satu sebab tercapainya kebahagiaan kita. demikian pula halnya dengan ketika memetintahwanita untuk berhijab, dia maha mengetahui bahwa itu adalah salah satu sebab tercapainya kebahagiaan, kemuliaan, dan keagungan wanita.
ketika seorang wanita di perintahkan untuk berhijab dan bertakwa kepada allah mereka berkata " saya selalu meleksanakan shalat, dan saya berbuat baik kepada semua orang, saya tidak melakukan dosa yang besar, tidak mencuri dan saya selalu patuh dengan orang tua, saya selalu membaca Al-qur'an setiap hari. namun kalau masalah berjilbab saya tidak biasa karena saya merasa belum siap, saya malu jika terlihat selalu berjilbab, jika dirumah saya tidak berjilbab dan bepergian jauh baru berjilbab"
sebenarnya jika seseorang yang benar2 beriman jika datang kepada dia perintah atau peringatan mereka akan langsung patuh tanpa menimbang2nya
namun seseorang yang tidak beriman walau sejuta ancaman, peringatan, dan seruan tidak akan masuk kedalam hatinya karena hatinya itu sudah di tutup oleh noda yang hitam


Menjaga Jarak antara Wanita dan Laki-Laki agar tidak Berzinah

Padahal semestinya setiap orang memelihara dan menjauhkan diri darinya. Hal itu karena dalam pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran syariat sebagai berikut:
1.      Ikhtilath, yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan umatnya dari ikhtilath, sekalipun dalam pelaksanaan shalat. Kaum wanita yang hadir pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. Dan seusai shalat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam sejenak, tidak bergeser dari tempatnya agar kaum lelaki tetap di tempat dan tidak beranjak meninggalkan masjid, untuk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tidak berpapasan dengan jamaah lelaki. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dalam Shahih Al-Bukhari

Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sebaik-baik shaf lelaki adalah shaf terdepan dan sejelek-jeleknya adalah shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir, dan sejelek-jeleknya adalah shaf terdepan.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal itu dikarenakan dekatnya shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek, dan jauhnya shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara berjamaah, maka bagaimana kiranya jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama, dalam keadaan dan suasana ibadah tentunya seseorang lebih jauh dari perkara-perkara yang berhubungan dengan syahwat. Maka bagaimana sekiranya ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dalam tubuh Bani Adam begitu cepatnya mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat ditakutkan terjadinya fitnah dan kerusakan besar karenanya?” (Lihat Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45)
Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dalam keadaan berhijab syar’i dengan menutup seluruh tubuhnya –karena seluruh tubuh wanita adalah aurat– sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31, tanpa melakukan tabarruj karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka melakukan hal itu dalam surat Al-Ahzab ayat 33, juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya :
“Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka yang berbau harum karena terkena bakhur untuk untuk hadir shalat berjamaah sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 53:
“Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan hajat dari balik hijab dan tidak boleh masuk menemui mereka secara langsung. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Maka tidak dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lebih bersih dan lebih suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan bagi generasi-generasi setelahnya tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat, karena perbedaan yang sangat jauh antara mereka dalam hal kekuatan iman dan ilmu. Juga karena persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat, baik lelaki maupun wanita, termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adalah generasi terbaik setelah para nabi dan rasul, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula, dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlakunya suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tidak boleh mengkhususkannya untuk pihak tertentu saja tanpa dalil.” (Lihat Fatawa An-Nazhar, hal. 11-10)
Pada saat yang sama, ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yang menjerumuskan mereka untuk berpacaran, sebagaimana fakta yang kita saksikan berupa akibat ikhtilath yang terjadi di sekolah, instansi-instansi pemerintah dan swasta, atau tempat-tempat yang lainnya. Wa ilallahil musytaka (Dan hanya kepada Allah kita mengadu)
2. Khalwat, yaitu berduaannya lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami? ” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka adalah kebinasaan.” (Muttafaq ‘alaih, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)
3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
“Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah(lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan.”
Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yang tidak halal untuk dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata . Mendengar ucapan wanita (selain istri) dalam bentuk menikmati adalah zina telinga. Berbicara dengan wanita (selain istrinya) dalam bentuk menikmati atau menggoda dan merayunya adalah zina lisan. Menyentuh wanita yang tidak dihalalkan untuk disentuh baik dengan memegang atau yang lainnya adalah zina tangan. Mengayunkan langkah menuju wanita yang menarik hatinya atau menuju tempat perzinaan adalah zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yang memikatnya, maka itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluannya mengikuti dengan melakukan perzinaan yang berarti kemaluannya telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yang berarti kemaluannya telah mendustakan. (Lihat Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, pada syarah hadits no. 16 22)
Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.” (Al-Isra`: 32)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)
Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan maka tetap tidak boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya), melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim)
Demikian pula dengan pandangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31-30:
“Katakan (wahai Nabi) kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari halhal yang diharamkan) –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari hal-hal yang diharamkan)….”
Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:
“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja)? Maka beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”
Adapun suara dan ucapan wanita, pada asalnya bukanlah aurat yang terlarang. Namun tidak boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lebih dari tuntutan hajat (kebutuhan), dan tidak boleh melembutkan suara. Demikian juga dengan isi pembicaraan, tidak boleh berupa perkara-perkara yang membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian maka suara dan ucapannya menjadi aurat dan fitnah yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” (Al-Ahzab: 32)
Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yang ditolerir dalam Islam untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tidak boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon, ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara yang mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Demikian pula halnya berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yang ingin dilamar dan bergaul dengannya dalam rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing, karena perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Wallahul musta’an (Allah-lah tempat meminta pertolongan).
Adapun cara yang ditunjukkan oleh syariat untuk mengenal wanita yang hendak dilamar adalah dengan mencari keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya, baik tentang biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang dibutuhkan untuk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dengan cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yang lainnya. Dan pihak yang dimintai keterangan berkewajiban untuk menjawab seobyektif mungkin, meskipun harus membuka aib wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya, dapat menempuh cara yang sama.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm, lalu dia minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda:
“Adapun Abu Jahm, maka dia adalah lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya . Adapun Mu’awiyah, dia adalah lelaki miskin yang tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (HR. Muslim)
Para ulama juga menyatakan bolehnya berbicara secara langsung dengan calon istri yang dilamar sesuai dengan tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentunya tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata: “Bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram, karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”
Perkara ini diistilahkan dengan ta’aruf. Adapun terkait dengan hal-hal yang lebih spesifik yaitu organ tubuh, maka cara yang diajarkan adalah dengan melakukan nazhor, yaitu melihat wanita yang hendak dilamar. Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yang membutuhkan pembahasan khusus .






Fungsi Syahadatain

Fungsi individual

Syariat syahadatain dilaksanakan secara perorangan , individual fungsinya adalah :

· Menghapuskan dosa masa lalu. Dosa sebelum menjadi muslim

· Membebaskan diri dari segala penjajahan, yaitu: kemerdekaan jiwa, pembentukan pribadi muslim, sumber ketentraman jiwa dan sumber kekuatan jiwa.

Fungsi social

Syahadatain adalah syariat islam, secara social berfungsi sebagai:

  • Transaksi social: bai’at , tijarah
  • Interaksi social: hubungan antara muslim, antara muslim dan non muslim
  • Ikatan social : al-islam sebagai system nilai yang mengikat dalam masyarakat muslim.

Apabila syahadatain dilaksanakan , maka akan menghasilkan umat yang berkeinginan:

· Mewujudkan cita-cita hidup:tegaknya syariat islam.

· Merealisasikan nilai-nilai islam :alquran

· Mewujudkan wilayah hokum: tempat terlaksananya syariat islam

Hubungan rukun iman dan Rukun Islam

Iman berasal dari kata amana artinya percaya atau menerima, lawan katanya adalah kafara artinya menolak atau menutupi. Orang yang percaya atau menerima kebenaran, disebut mukmin. Kumpulan orang yang beriman disebut mukmin. Orang yang menolak atau menutupi dari kebenaran , disebut kafir, kumpulan orang-orang yang menolak kebenaran disebut kafirin.
Dalam alquran kata amana dan kafara ditulis dalam satu ayat yang artinya :
“maka ada diantara mereka yang percaya (menerima) dan pula yang menolak (menutup)” (QS al-baqarah {2}:253)
Menurut alquran , seseorang dikatan mukmin apabila dia beriman kepada allah, melaikatnya , kitabnya , rasulnya, hari akhir dan ketentuannya. Urutan ini kemudian disebut arkanu aliman (rukun iman).
Al-slam adalah system kehidupan yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata. Perwujudan islam diawali dari pelaksanaan syahadatain, kemudian penegakkan (aqiimu) shalat, pengelolaan (aatu) zakat, pelaksanaan shaum. Urutan atau tahapan ini kemudian disebut arkanu al-islam(rukun islam).
Hubungan rukun iman dan rukun islam tampaknya terpresentsikan dalam hadits yang diriwayatkan ibn majah yaitu: “iman itu dipahami oleh hati, diucapkan oleh lisan , dan dikerjakan oleh perbuatan.(HR ibn majah).
Menurut abu Hanifah(w.80 H), iman yaitu berikrar dengan lisan dan meyakini dengan hati, ikrar semata bukanlah iman. Karena orang munafik juga berikrar tapi tidak yakin.”sedangkan menurut imam syafi’I, iman itu ucapan dan amal , ucapan bagian amal.
Sesuatu yang dibenarkan oleh hati adalah suatu keyakinan yang utuh yaitu yang terdapat pada rukun iman. Sesuatu yang diikrarkan oleh lisan adalah syahadatain. Sesuatu yang dilakukan dengan amal adalah rukun islam yang kedua hingga rukun islam yang kelima.
Jadi, iman itu akan terwujud apabila dilanjutkan dengan melaksanakan rukun islam. Iman tanpa islam tidak bermakna apa-apa. Surga hanya diberikan allah kepada orang-orang yang beriman dan beramal shaleh. Amal shaleh adalah pelaksanaan syariat islam, yang tersruktur dalam arkan al-islam.

Sabtu, 01 Januari 2011

ISLAM

Sunnah
Dari hadis riwayat abi huroiroh
Berkata abu huroiroh, bersabda rosulullah saw “islam pertama-tama di anggap aneh dan asing, dan bakal kembali kepada anggapan yang sama sungguh berbahagialah orang-orang yang di anggap aneh dan asing . siapakah mereka ya rosulullah ? “itulah dia yang menghidupkan kembali sunnah ku pada kebanyakan manusia yang merusaknya .”

• Sunnah Muhammad langkah awal mempersatukan manusia dari berbagai :
1. suku dan kabilah yaitu mempersaudarakan muhajirin dan ansor
yang dimaksud muhajirin yaitu orang-orang yang masih di luar yaitu musyrik dan kafir sedangkan ansor yaitu orang-orang yang sudah berada dalam jama’h.
2. teknis kerjanya yaitu seperti halnya allah menciptakan manusia dalam
manusia. Maksudnya harus adanya akad (ikatan) dan apabila berada di luar allah dan rosulullah maka akan menciptakan yang haram.

Penjelasan :
Yang di katakanan ikatan yaitu shahadatain
Kaum muslim sepakat bahwa shahadatain adalah syariat islam. Rosulullah dan para sahabat melaksanakannya. Namun masih banyak alasan yang dikemukakan, antara lain bahwa shahadatain adalah masalah keimanan, tidak perlu ada syarat syah dan rukun sebagaimana rukun islam lainnya.
Untuk mengetahui polemik di kalangan kaum muslim tentang pelaksanaan syariat shahadatain , membagi kaum muslim menjadi tiga kelompok yang berbeda pendapat , berdasarkan pemahaman terhadap pelaksanaan syariat islam, yaitu:

A. kelompok kaum muslim “ritualis “
kelompok ini disebut kelompok ritalis, karena mereka memahami islam sebagai kegiatan ritual belaka. Kelompok ini memandang ibadah yang bersifat social , mereka anggap sebagai masalah duniawi.
Firman allah SAW, “tidak aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah “(qs al-dzariat [61]: 56), dipahami beribadah dalam arti pelaksanaan ibadah ritual. Sehingga mereka dalam pelaksanaan syariat islam , mereka terkonsentrasi kepada ibadah ritual , seperti sholat, shaum, dan haji. Sedangkan syariat yang bersifat kemasyarakatan (fiqhsosial ) mereka abaikan.

1. pemahaman tentang perintah dan larangan allah

Untuk mendapat pahala dalam setiap pelaksanaan perintah allah dan menghindari dosa apabila meninggalkan larangannya. Mereka melaksanakan shalat , shaum, membayar zakat dipahami hanya sekedar untuk memenuhi perintah allah , tanpa dipahami tujuan pelaksanaan syariat tersebut. Begitu pula apabila mereka meninggalkan larangan allah, karena mereka takut masuk neraka. Syariat tersebut seolah-olah tidak ada hubungannya dengan masalah social dan kehidupan manusia secara keseluruhan .

2. pemahaman tentang syariat islam

bagi orang yang yang telah memahami hakikat , syariah tersebut tak perlu dilaksanakan. Menurut mereka beribadah kepada allah bertingkat-tingkat , yaitu :
syariat , hakikat, ma’rifat akhirnya bersatu dengan allah (wihdatul wujud). Beribadah kepada allah dan batas nya yaitu hingga ada suatu keyakinan. Kalau sudah yakin maka berhentilah melaksanakan syari’at .
maka berpedoman kepada firman allah SWT:
“sembahlah tuhanmu hingga dating kepadamu keyakinan “(QS al-hijir [15]:99)