Senin, 05 November 2012

Perlindungan Konsumen



kasus ini saya peroleh dari bapak  Henra Hidayat :
Tangerang - Tanggal 27 Agustus 2012 di ruang tunggu sebelum saya boarding ke Hanoi, saya menghubungi call center Matrix Indosat untuk menanyakan status international roaming kartu saya.

Diinformasikan bahwa international roaming saya tidak aktif, namun pada bulan berikutnya saya menerima tagihan sebesar Rp 6.5 juta. Customer service galeri Indosat Sarinah yang saya kunjungi mengatakan bahwa international roaming saya aktif.

Padahal setahu saya, untuk mengaktifkan international roaming Pasca bayar harus di galeri Indosat, deposit uang atau melampirkan tagihan kartu kredit. Lalu mengapa international roaming kartu Matrix saya bisa aktif pertanggal 27 Agustus 2012 tanpa permintaan.

Saya sudah menghubungi call center Indosat berulangkali, tetapi selalu dijawab sedang proses investigasi. Sampai akhirnya kartu saya di 'softblock' oleh Indosat. Mohon tindak lanjutnya.

analisis :
setelah saya membaca keluhan dari bapak henra hidayat  dapat disimpulkan  bahwa indosat telah melakukan ketidak sesuaian informasi yang menyebabkan kerugian pada pihak konsumen, serta ketidak pastian penyelesaian kasus tersebut.

pelanggaran UU perlindungan konsumen :
Pasal 4
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

sumber:
http://suarapembaca.detik.com/read/2012/11/05/141702/2081753/283/aktivasi-ir-matrix-indosat-tanpa-konfirmasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar