Jumat, 24 September 2010

KOPERASI SEKOLAH

Koperasi siswa adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa dari sekolah tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum.
Dengan adanya koperasi sekolah, pihak sekolah termasuk siswa itu sendiri akan terbantu dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah seperti ATS (alat tulis sekolah),"
Koperasi sekolah merupakan wahana pembelajaran ekstrakurikuler yang kegiatannya terlepas dari kegiatan belajar, dan hanya merupakan kegiatan tambahan sekolah yang mempunyai ilmu dan manfaat yang sangat bagus. Bisa saja, para siswa yang telah lulus nanti dapat mendirikan koperasi,"
• Koperasi sekolah itu sangat banyak fungsinya salah satunya yaitu :
a. Merupakan alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong
b. Merupakan alat untuk mengusahakan kebutuhan sekolah bagi para siswa
c. Sebagai tempat kegiatan menabung di sekolah
tapi selama diadakan koperasi sekolah saya kurang begitu memperhatikannya, dikarenakan saya jarang membeli perlengkapan sekolah di koperasi.
• tujuan didirikan Koperasi sekolah yaitu
a. Memasyarakatkan koperasi melalui pendidikan ekonomi dan koperasi di sekolah
b. Menanamkan dan mendidik kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan di antara para siswa
c. Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, dan jiwa demokrasi pada siswa
d. Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa
e. Menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan koperasi di sekolah
f. Mendidik para siswa agar menjadi Warga Negara Indonesia yang berguna dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan Negara

Berbagai jenis usaha koperasi sekolah
Untuk mencapai maksud dan tujuan, koperasi menyelenggarakan usaha-usahanya yaitu:
1. Unit usaha pertokoan, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, pakaian seragam sekolah, alat-alat praktek sekolah. Misalnya : alat menggambar, alat praktek biologi, alat praktek kimia dan lain-lain
2. unit usaha kafetaria atau kantin, menyediakan minuman dan makanan (kecil) para siswa
3. Unit usaha simpan pinjam, mewajibkan para anggota (siswa di sekolah) untuk membayar simpanan wajib secara teratur dan menggiatkan anggota untuk menabung atau menyimpan sukarela secara teratur agar mudah pengelolaannya
4. Unit usaha jasa, misalnya jasa fotokopi, jasa penjilidan, jasa pengetikan

Membeli perlengkapan sekolah di koperasi harganya relatif murah, sehingga banyak siswa yang lebih memilih membeli di koperasi sekolah dari pada membelinya di luar.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar