Minggu, 28 November 2010

PENANTIAN

sepi yang menyelimuti
Hari hari ku
Tak pernah
Ada ke hangatan
Dalam hidupku
Sendiri kulawan
Meski hati ini teriris
Aku selalu menyelusuri
Jejak langkah ku
Di dunia yg kelam ini
Adakah sseorang
Yang ku cari slama ini
Yang di takdirkan
Menjadi pendamping
Hidup ku
Hari ini,lusa,atau hari2 lain atau mungkin berbulan2 bahkan bertaun2
Tp ku tetap sabar
Tuk menantimu
Wahai pangeranku...

LELAH

malam smakin larut
namun mata ku ini
sulit untuk terpejam
kenapa dan kenapa
aku bosan
tak pernah ada yg perduli
tentang kehidupanku
hanya kesepian
yang selalu menyelimuti hari-hariku
tubuh ini
terasa tak berguna lagi
langkah ku goyah
pikiran ku tak menentu
tak pernah ada ketenangan
yaallah
aku lelah dengan smua ini
smoga kau mendengar
semua keluhan ku
dan bisa mendengar semua doaku
birilah kebahagia'n dlm hidupku
hingga akhir hayat ku
demi kasih sayang yg aku pertahankan
untuk selama-lamanya

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH




KETERANGAN :

• Pengurus koperasi sekolah
Tujuannya untuk membimbing langsung parasiswa bagaimana menjadi pengurus yang baik dan benar.

• Ketua koperasi dan wakil ketua koperasi
Ketua koperasi dan wakil ketua koperasi bertugas memimpin organisasi, mengatur, dan membagi pekerjaan anggota pengurus lainnya sesuai dengan usaha-usaha yang dilaksanakan oleh koperasi-koperasi dan melaporkan hasil dan mempertanggungjawabkannya kepada rapat anggota tahunan ( RAT).

• Sekertaris koperasi dan wakil
Sekertaris koperasi dan wakil bertugas melaksanakan tertib administrasi , mengurus surat-menyurat , pencatatan keanggotaan, surat , mengetik dan mengirimkannya.
Sekertaris koperasi dan wakil juga mencatat surat-surat masuk(mengarsipkan) serta membalas nya dengan sepengetahuan ketua. Membuat, menyimpan buku daftar hadir rapat , buku induk anggota, buku tamu , notulen rapat , kotak saran dan sebagainya.

• Bendahara koperasi dan wakil
Bendahara koperasi dan wakil bertugas merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi , bertanggung jawab terhadap keuangan dan administrasinya.
Mengatur penggunaan uang dan dan menyimpannya, berhubungan dengan bank, dan membuat laporan keuangan secara periodic kepada ketua.

• Pengawas koperasi
Pengawas kopersi bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada di koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang di perlukan.

• Bagian orang dan ADM
Bertugas membuat agenda, melakukan pengetikan, dan mengatur koordidator anggota.

• Bagian usaha
Membuat toko buku, dan menjual alat-alat pelajaran kemudian melakukan simpan pinjam dan kafetaria.

• Bagian keuangan
Bertugas megatur pembukuan, juru bayar, dan pembantu.



KETERANGAN :

• Pengurus koperasi sekolah
Tujuannya untuk membimbing langsung parasiswa bagaimana menjadi pengurus yang baik dan benar.

• Ketua koperasi dan wakil ketua koperasi
Ketua koperasi dan wakil ketua koperasi bertugas memimpin organisasi, mengatur, dan membagi pekerjaan anggota pengurus lainnya sesuai dengan usaha-usaha yang dilaksanakan oleh koperasi-koperasi dan melaporkan hasil dan mempertanggungjawabkannya kepada rapat anggota tahunan ( RAT).

• Sekertaris koperasi dan wakil
Sekertaris koperasi dan wakil bertugas melaksanakan tertib administrasi , mengurus surat-menyurat , pencatatan keanggotaan, surat , mengetik dan mengirimkannya.
Sekertaris koperasi dan wakil juga mencatat surat-surat masuk(mengarsipkan) serta membalas nya dengan sepengetahuan ketua. Membuat, menyimpan buku daftar hadir rapat , buku induk anggota, buku tamu , notulen rapat , kotak saran dan sebagainya.

• Bendahara koperasi dan wakil
Bendahara koperasi dan wakil bertugas merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi , bertanggung jawab terhadap keuangan dan administrasinya.
Mengatur penggunaan uang dan dan menyimpannya, berhubungan dengan bank, dan membuat laporan keuangan secara periodic kepada ketua.

• Pengawas koperasi
Pengawas kopersi bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada di koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang di perlukan.

• Bagian orang dan ADM
Bertugas membuat agenda, melakukan pengetikan, dan mengatur koordidator anggota.

• Bagian usaha
Membuat toko buku, dan menjual alat-alat pelajaran kemudian melakukan simpan pinjam dan kafetaria.

• Bagian keuangan
Bertugas megatur pembukuan, juru bayar, dan pembantu.

Sabtu, 06 November 2010

BISKUT COKLAT CIP

Bahan-bahannya:
600 gram mentega
450 gram gula pasir
350 gram gula perang
4 biji telur
500 gram cip coklat
240 gram tepung jagung
1 kg tepung gandum
15 gram serbuk penaik
400 gram kacang walnut

Cara membuatnya:
1. Pukul mentega dan gula hingga sebati.
2. Masukkan telur perlahan-lahan kemudian masukkan coklat cip dan walnut yang dicincang.
3.Gaulkan tepung, serbuk penaik dan tepung jagung ke dalam adunan dan gaul rata.
4. Dengan menggunakan sudu makan letakkan ke atas dulang pembakar setiap sudu sehingga habis.
5. Bakar dalam ketuhar selam 15 minit pada suhu 180°C.

Bisa dimakan dengan susu atau pun teh manis serta minuman lainnya.
makanan ini bisa di dihidangkan buat kalangan orang tua,remaja dan anak-anak.
apalagi di makannya bareng keluarga dan teman-teman anda,,,
dijamin enakkk pasti nambah lagie dechh,,
dicoba yah,,,
selamat membuat kuehh,,,,
SEMANGATTT,,,,

Penjelasan koperasi dan prinsip-prinsip koperasi

Pengertian koperasi menurut UUD no 25 tahun 1992 :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Jadi dari penjelasan dari pengertian koperasi UUD no 25 tahun 1992 tersebut dijelaskan bahwa prinsip koperasi dan gerakan ekonomi rakyat itu berdasarkan atas azas kekeluargaan.
•Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
•Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
•Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
•Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
•Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.


Prinsip-Prinsip Koperasi
adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi dan membedakan dengan organisasi ekonomi lainnya.


Prinsip koperasi (UU No. 25/1992):
1.Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Mengandung pengertian bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaannya tidak dilakukan.
2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dari keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4.pemberian balas jasa yang terbatas terhada modal
Modal pada koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh karena balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi.
5.kemandirian
Mengandung pengertian bahwa koperasi dapat berdiri sendiri tanpa tergantung dari pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung juga pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertangungjawabkan perbuatan dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
6.Pendidikan Perkoperasian
Mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan salah satu wahana untuk mendidik para anggotanya untuk melakukan usaha dan kerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
7.Kerjasama antar koperasi
Mengandung pengertian bahwa koperasi sebagai salah satu wadah ekonomi dapat bekerjasama baik dengan badan usaha lainnya (BUMN dan swasta) maupun dengan sesama koperasi.